31 Mei 2012

Manusia dan Keadilan


Pengertian Keadilan


Keadilan adalah menaruh pada tempatnya yang artinya memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.


keadilan dalam Pancasila terdapat pada :

1.    Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradap
·        Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·        Saling mencintai sesama manusia.
·        Mengembangkan sikap tenggang rasa.
·        Tidak semena-mena terhadap orang lain.
·        Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
·        Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·        Berani membela kebenaran dan keadilan.
·        Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

2.     Sila kelima : Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
·        Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong
·        Bersikap adil
·        Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
·        Menghormati hak-hak orang lain
·        Suka memberi pertolongan kepada orang lain
·        Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
·        Tidak bersifat boros
·        Tidak bergaya hidup mewah
·        Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
·        Suka bekerja keras
·        Menghargai hasil karya orang lain
·        Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social
Berbagai Macam Keadilan

1.  Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).

Contoh:
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.


2.  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.

Contoh:
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.


3.  Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).

Contoh:
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.


4.  Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.


5.  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.

Contoh:
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.


6.  Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar