1.
Pada realita dalam suatu organisasi, pembagian kerja
masih berlaku, jelaskan !
2.
Contohkan dengan kasus sederhana mengenai standarisasi
dapat mendorong koordinasi ?
3.
Jika terdapat bentuk organisasi seperti di bawah ini :
A
I II III IV
- Berapa arus hubungan komunikasi ?
- Lengkapi gambar tersebut dengan garis arus hubungan komunikasi !
4.
Jelaskan arti dari komunikasi adalah proses penyampaian
keterangan ?
5.
Organisasi menggunakan formalisasi akan memperoleh keuntungan-keuntungan,
sebutkan keuntungan – ketuntungan tersebut dan berikan contoh ?
Realita Organisasi, Pembagian kerja masih berlaku.
Tentu saja pembagian
kerja harus berlaku dalam suatu organisasi, karna pada dasarnya suatu
organisasi di buat untuk mencapai tujuan yang tidak bisa di selesaikan secara
individual, dilakukanlah pembentukan organisasi dari sekumpulan orang - orang
yang memiliki tujuan pencapaian bersama dan menyelesaikannya secara bersama –
sama. untuk mencapainya membutuhkan proses seperti mendefinisikan,
menganalisis, identifikasi, mencari solusi, lalu melakukan pelaksanaan. Agar proses
tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancer dibutuhkan pembagian tugas
secara sub, atau pembagian tugas kepada seluruh anggota dalam organisasi
tersebut
Koordinasi
Koedinasi adalah suatu
usaha kerja sama antara badan, instansi, unit dalam pelaksanaan tugas-tugas
tertentu, sehingga terdapat saling mengisi, saling membantu dan saling
melengkapi.
Orang yang menggerakkan / mengkoordinasi unsur-unsur manajemen untuk mencapai tujuan disebut koordinator atau manajer.
Orang yang menggerakkan / mengkoordinasi unsur-unsur manajemen untuk mencapai tujuan disebut koordinator atau manajer.
Organisasi dalam bentuk apapun esensinya terdiri dari sumber daya, proses manajemen dan tujuan organisasi. Seluruh sumber daya yang dimiliki organisasi tersebut dimanfaatkan dalam proses manajemen secara terintegrasi dalam pencapaian tujuan organisasi. Proses integrasi sumber daya maupun proses manajemen untuk mencapai tujuan organisasi tersebut disebut dengan proses koordinasi. Dengan demikian, koordinasi memiliki peran yang vital dalam memadukan seluruh sumber daya organisasi untuk pencapaian tujuan.
Contoh, kasus
sederhana mengenai standarisasi koordinasi dan bentuknya :
1. Koordinasi Lintas
Negara
Koordinasi lintas
Negara merupakan kerjasama pemerintahan antar Negara dalam mencapai tujuan
tertentu. Lingkup Negara yang melakukan kerjasama dapat bersifat bilateral
(kerjasama dua Negara) atau multilateral (kerjasama lebih dari dua Negara).
Sedangkap lingkup objek yang dikerjasamakan dapat berupa bidang politik,
ekonomi, social politik dan budaya. Dalam ranah administrasi Negara, pembahasan
tentang kerjasama antar Negara tersebut masuk dalam bidang administrasi
internasional. Bentuk kerjasama bilateral antara lain dapat dilihat dalam
kerjasama sister-city (kota kembar antara salah satu kota di Indonesia dengan
salah satu kota lainnya di luar negeri).
2. Koordinasi Antar
Lembaga Negara
Dalam struktur
pemerintahan RI terdiri dari beberapa lembaga Negara. Beberapa lembaga tersebut
termasuk presiden, Mahkamah konstitusi, DPR, MPR, Mahkamah Agung, Komisi
Yudisial dan sebagainya. Antar lembaga tersebut dapat saling melakukan
koordinasi dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Misalnya, Komisi Yudisial,
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat saling berkoordinasi dalam
meningkatkan kualitas penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia.
3. Koordinasi antara
Pusat dan Daerah
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan terdapat beberapa urusan yang menjadi tanggung jawab
pusat termasuk urusan moneter, pertahanan keamanan, agama, peradilan. Sedangkan
urusan-urusan lainnya didesentralisasikan. Namun demikian, walaupun
urusan-urusan lainnya sudah didesentralisasikan tetapi dalam kerangka pembinaan
serta pemaduan langkah antar daerah maka pemerintah pusat dapat melakukan
koordinasi melalui instansi teknis. Misalnya: koordinasi pembangunan bidang
pendidikan dan kesejahteraan rakyat.
4. Koordinasi
Sektoral
Sektor-sektor
pembangunan termasuk pembangunan politik, ekonomi,
social dan budaya
walaupun sudah menjadi tanggung jawab beberapa instansi teknis terkait namun
dalam kenyataannya dapat terdiri dari berbagai instansi yang begaram yang
menangani sector yang sama. Beragam instansi tersebut apabila tidak saling
berkoordinasi maka bisa jadi akan menghasilkan tumpang tindih peran dan
pendanaan program pembangunan sehingga menyebabkan in-efesiensi dan misalokasi
sumber daya finansial.
5.Koordinasi Lintas
Daerah
Beberapa daerah juga
dapat saling bersinggungan dalam urusan tertentu yang bersifat lintas daerah.
Dalam keadaan tersebut maka koordinasi lintas daerah dapat berperan dalam
menjamin efektivitas dan efesiensi penyelesaian urusan tersebut. Misalnya,
dalam hal penyelesaian banjir di DKI Jakarta dimana tidak hanya merugikan warga
DKI Jakarta tetapi juga warga daerah sekitar termasuk Bogor, Tanggerang dan
Banten yang bekerja di Jakarta. Di samping itu, banjir di Jakarta bisa juga
disebabkan oleh banjir kiriman dari wilayah sekitar, misalnya Bogor. Dalam
keadaan tersebut adalah lebih mudah mengatasi banjir tersebut apabila dilakukan
koordinasi antar daerah.
6. Koordinasi antar
Aktor Bernegara
Dalam lingkup yang
lebih luas dalam satu Negara, aktor pembangunan tidak hanya antar lembaga
Negara tetapi juga antara lembaga Negara, swasta dan masyarakat. Tidak menutup
kemungkinan terjadi hubungan yang kontra-produktif antar actor tersebut dalam
penyelenggaraan urusan tertentu. Dalam keadaan tersebut, koordinasi antar actor
diperlukan sehingga peran antar actor tersebut dapat saling menguatkan dalam
pencapaian tujuan bernegara.
Koordinasi dalam
sistem penyelenggaraan Negara juga dapat dikelompokkan ke dalam
meta-koordinasi, meso-koordinasi dan mikro- koordinasi.Meta-koordinasi adalah
koordinasi yang dilakukan antara pemerintahan RI dengan pemerintahan dari
Negara lain dan atau organisasi internasional (missal: World Bank, UNDP, IMF,
Asian Development Bank/ADB dan sebagainya). Meta-koordinasi tersebut dapat
dilakukan dalam konteks hubungan bilateral (dua Negara) maupun multilateral (berbagai
Negara).
Meso-koordinasiadalah
koordinasi yang dilakukan dalam konteks nasional dan atau regional dalam suatu
Negara. Pada level nasional, koordinasi misalnya terjadi antara MenPAN, LAN dan
BKN. Sedangkan pada tingkat regional, koordinasi misalnya terjadi antara satu
pemerintahan daerah dengan pemerintahan daerah lainnya. Pada tingkat
mikro-level, koordinasi dapat terjadi antar unit dalam organisasi. Misalnya
koordinasi terjadi antara unit kelitbangan dengan unit keuangan dalam
koordinasi pendanaan kegiatan litbang.
Arus hubungan komunikasi
Arti Komunikasi
Proses penyampaian
informasi dari seseorang kepada orang lain dikatakan sebuah komunikasi. Pada
umumnya komunikasi dilakukan secara lisan dan tertulis dan menggunakan bahasa
yang di mengerti oleh kedua belah pihak. Jika salah satu pihak tidak mengerti
bahasa yang di gunakan maka tidak akan terjalin komunikasi. Komunikasi akan
sangat berguna jika cara penyampainya singkat dan jelas.
Organisasi Formalisasi
Formalisasi
menunjukkan tingginya standardisasi atau pembakuan tugas-tugas maupun jabatan dalam
suatu organisasi. Semakin tinggi derajat formalisasi maka semakin teratur
perilaku bawahan dalam suatu organisasi.
Formalisasi bisa
dicapai melalui pengaturan yang bersifat on the job dimana organisasi akan
menggunakan lebih banyak peraturan maupun prosedur untuk mengatur kegiatan
karyawan. Akan tetapi, formalisasi juga bisa dicapai apabila latihan maupun
pendidikan dilakukan di luar organisasi (off the job), yaitu sebelum seseorang
menjadi anggota organisasi.
Keuntungan dari
penerapan formalisasi :
1.
konsistensi dan
keseragaman, yaitu untuk mencapai output-output yang idak
berubah-ubahkualitasnya.
2.
Meningkatkan
koordinasi.
Contoh : Untuk
tugas yang membutuhkan koordinasi tiggi di antara anggota organisasi.
3.
Penghematan biaya
secara ekonomis.
Contoh : Buku-buku
manual pekerjaan diberbagai perusahan besar biasanya dibuat untuk menghemat
biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar