Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah menaruh pada tempatnya
yang artinya memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang
menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat
dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan
suku, keurunan, dan agamanya.
keadilan
dalam Pancasila terdapat pada :
1.
Sila Kedua :
Kemanusiaan yang adil dan beradap
·
Mengakui persamaan derajat persamaan
hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·
Saling mencintai sesama manusia.
·
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
·
Tidak semena-mena terhadap orang
lain.
·
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
·
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
·
Berani membela kebenaran dan keadilan.
·
Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
2.
Sila kelima : Keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia
·
Mengembangkan perbuatan-perbuatan
yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong
·
Bersikap adil
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
·
Menghormati hak-hak orang lain
·
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain
·
Menjauhi sikap pemerasan terhadap
orang lain
·
Tidak bersifat boros
·
Tidak bergaya hidup mewah
·
Tidak melakukan perbuatan yang
merugikan kepentingan umum
·
Suka bekerja keras
·
Menghargai hasil karya orang lain
·
Bersama-sama berusaha mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan social
Berbagai
Macam Keadilan
1.
Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang
menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan
hak seseorang).
Contoh:
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B
sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan
dari si A.
Setiap orang memiliki hidup.
Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain
adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2.
Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan
tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor
memperoleh penghargaan dari presiden.
3.
Keadilan legal (iustitia Legalis),
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna
jalan sesuai UU yang berlaku.
4.
Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman
atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan
korupsinya sangat besar.
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara
pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5.
Keadilan kreatif (iustitia creativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa
kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai
bidang kehidupan.
Contoh:
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk
menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan
terhadap pemerintah.
6.
Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi
dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar